Tinjauan hukum terhadap penunjukan pengelola statuter oleh otoritas jasa keuangan dalam upaya perlindungan nasabah bank

  • Ichsan Saputro Universitas Muhammadiyah Cileungsi
Keywords: Perseroan terbatas, pengelola statuter, perlindungan bank

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai apakah penunjukan pengelola statuter sebagai direksi oleh Otoritas Jasa Keuangan telah sesuai dengan mekanisme pengangkatan direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan apakah penunjukan pengelola statuter oleh Otoritas Jasa Keuangan sudah tepat sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah bank. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah yuridis – normatif dan pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrin. Hasil penelitian menunjukan secara prosedural penunjukan dan penetapan pengelola statuter adalah bertentangan dengan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pengangkatan anggota direksi menjadi kewenangan mutlak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun demikian, penunjukan dan penetapan pengelola statuter dibentuk dalam kondisi insidental pada saat kondisi lembaga jasa keuangan bank tersebut dapat membahayakan kepentingan nasabah. Maka berdasar pada asas hukum lex specialis derogate legi generali dapat mengesampingkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengelola statuter dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah bank. Perlindungan nasabah dimaksud adalah bukan perlindungan nasabah terhadap person by person seperti berkaitan komplain nasabah. Akan tetapi perlindungan nasabah melalui penunjukan pengelola statuter dimaksudkan sebagai upaya untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap bank yang mengalami kegagalan yang disebabkan oleh kegagalan manajemen bank.

Published
2025-08-31
Section
Articles