Titik singgung korporasi dan hukum keuangan negara: Akuisisi PT TPPI oleh PT Pertamina (Persero)
Abstract
Penelitian ini menganalisis akuisisi saham mayoritas PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh PT Pertamina (Persero) dari dua perspektif utama: hukum korporasi dan hukum keuangan negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji kepatuhan prosedur akuisisi terhadap peraturan perundang-undangan serta kelayakan keputusan bisnis tersebut mengingat kondisi finansial TPPI yang negatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara prosedural, transaksi akuisisi telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 27 Tahun 1998, terutama terkait perolehan persetujuan pemegang saham. Namun, dari perspektif hukum keuangan negara, akuisisi ini menghadirkan sebuah dilema. Di satu sisi, terdapat justifikasi strategis jangka panjang seperti penguasaan pasar, sinergi operasional, dan penguatan industri petrokimia nasional. Di sisi lain, akuisisi terhadap perusahaan dengan utang signifikan dan kinerja keuangan negatif menimbulkan risiko kerugian negara yang besar. Kelayakan keputusan ini sangat bergantung pada pembuktian manfaat yang melebihi risiko finansial yang ditanggung, serta penerapan doktrin Business Judgment Rule yang menuntut itikad baik dan kehati-hatian tingkat tinggi dari direksi Pertamina dalam menghadapi transaksi berisiko tinggi yang bersinggungan dengan kepentingan negara.
Copyright (c) 2025 Bagus Satrio Utomo Prawiraharjo, Caisa Aamuliadiga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





