Wewenang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah
Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) berdasarkan diantaranya putusan MK RI No. 072-073/PUU-II/2004 dan Undang Undang RI No. 48 Tahun 2009. Namun, melalui putusan MK RI No. 97/ PUU-XI/ 2013, MK RI memutuskan menghapus kewenangannya dalam mengadili sengketa hasil pemilukada. Tujuan penelitian, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengenai, apakah MK RI sudah tepat atau tidak, memutuskan menghapus kewenangannya dalam mengadili sengketa hasil pemilukada. Jenis penelitian, yaitu menggunakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian dan pembahasan, yaitu MK RI tidak tepat memutuskan menghapus kewenangannya dalam mengadili sengketa hasil pemilukada, karena: 1) Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan bagian dari pemilihan umum yang terdapat pada pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Putusan MK RI memutuskan menghapus kewenangannya dalam mengadili sengketa hasil pemilukada merupakan putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakkonsistenan.
Copyright (c) 2025 Muh. Arafah, Bagus Satrio Utomo Prawiraharjo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





