Pentingnya klaim dalam permohonan paten sederhana menurut undang-undang paten
Abstract
Permasalahan mendasar bangsa Indonesia terhadap paten di Indonesia adalah terletak pada perlindungan invensi. Perlindungan invensi yang dimaksud bukan hanya peran serta pemerintah tetapi juga disebabkan oleh kesadaran inventor terhadap penemuannya. Sehingga banyak invensi yang tidak memiliki klaim di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis–normatif dan pendekatan yang digunakan menggunakan metode dengan tipe penulisan deskriptif – analitis. Untuk melakukan analisis, teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melakukan studi pustaka dan studi kasus hukum paten di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang perbandingan perlindungan hukum terhadap paten sederhana dalam sistem hukum paten di indonesia. Adapun hasil penelitian ini penulis menemukan masih lemahnya perlindungan paten di Indonesia baik yang dilakukan oleh penemu dalam hal ini inventor maupun oknum yang terlibat dalam pengurusan paten di Indonesia. Di dalam penyelesaian sengketa hak paten sederhana indikator pelanggaran yang penting diketahui yaitu Pertama, identifikasi invensi dalam klaim yang didukung deskripsi paten sederhana Kedua, identifikasi invensi pembanding yang ada sebelum tanggal penerimaan; dan Ketiga, antisipasi invensi terdahulu terhadap invensi yang disangka tidak baru yang dilakukan atas setiap satuan klaim dari Paten yang hendak dibatalkan, sehingga apabila terdapat perkara paten dikemudian hari setidaknya dapat menjadi gambaran dalam proses penyelesaiannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan studi putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 tentang Bak Penampung Air untuk mengetahui pentingnya klaim paten sekalipun paten sederhana. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari informasi yang terdapat dalam putusan kasasi ini terhadap permasalahan adalah bahwa pembuktian ketidak-baruan dari paten sederhana dalam kasus ini didasarkan pada adanya dokumen brosur dan pemesanan barang yang sama oleh pihak ketiga sebelum tanggal permohonan paten sederhana diajukan. Dan kasus ini para pihak tidak menggunakan klaim sebagai basis untuk menguji kebaruan padahal klaim merupakan inti invensi yang diberikan perlindungan dalam paten.
Copyright (c) 2025 Ichsan Saputro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





