Pertanggungjawaban pidana merugikan keuangan negara tanpa pengayaan pribadi: Kajian putusan Tipikor No. 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
Abstract
Penelitian ini membahas problematika pertanggungjawaban pidana pejabat publik dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas kebijakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, namun tidak disertai dengan unsur pengayaan pribadi (personal enrichment). Dengan menggunakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai studi kasus utama, penelitian ini menguji batas-batas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi. Metodologi yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Analisis difokuskan pada 3 (tiga) isu: pembuktian unsur kesalahan (mens rea); penerapan dan batasan doktrin Business Judgment Rule (BJR); dan implikasi yuridis dari putusan tersebut terhadap kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst merefleksikan adanya pergeseran dalam peradilan pidana korupsi, di mana pelanggaran prosedur formal dan timbulnya kerugian negara menjadi faktor dominan yang mengesampingkan pembuktian mens rea. Hal ini menciptakan paradoks hukum dan mengaburkan prinsip geen straf zonder Schuld dan posisi doktrin BJR dalam sistem hukum Indonesia masih lemah dan ambigu, gagal memberikan perlindungan yang konsisten dan dapat diprediksi.
Copyright (c) 2025 Bagus Satrio Utomo Prawiraharjo, Adam Suwahyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





