Tanggung jawab hukum holding PT Pupuk Indonesia terhadap utang PT Rekayasa Industri dalam kepailitan dan proses PKPU

  • Bagus Satrio Utomo Prawiraharjo Universitas Muhammadiyah Cileungsi
  • Ichsan Saputro Universitas Muhammadiyah Cileungsi
  • Caisa Aamuliadiga Universitas Muhammadiyah Cileungsi
Keywords: kepailitan, pkpu, piercing the corporate veil, bumn

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan induk (holding company) atas utang anak perusahaannya yang mengalami kepailitan, dengan fokus pada doktrin piercing the corporate veil (PCV) dalam sistem hukum Indonesia. Menggunakan studi kasus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Rekayasa Industri (Rekind) dan hubungannya dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk usaha BUMN, penelitian ini menelaah benturan antara prinsip perlindungan kreditor melalui PCV dan prinsip kepastian hukum yang lahir dari putusan homologasi. Analisis berpusat pada kelayakan penerapan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam konteks grup usaha BUMN yang penting bagi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari laporan tahunan perusahaan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Meskipun kondisi finansial Rekind pra-PKPU secara teoretis membuka ruang bagi argumen PCV terhadap Pupuk Indonesia, putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap menciptakan hambatan yuridis. Putusan tersebut secara efektif membatasi ruang bagi kreditor untuk menembus selubung korporasi pasca-restrukturisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa inkonsistensi yurisprudensi dan kekosongan hukum terkait grup usaha di Indonesia menciptakan ketidakpastian. Direkomendasikan adanya reformasi yudisial dan legislatif untuk memperjelas parameter penerapan doktrin PCV demi memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi semua pihak.

Published
2026-02-21
Section
Articles