Wewenang pengujian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah

  • Muh. Arafah Arafah Universitas Muhammadiyah Cileungsi
Keywords: Wewenang, Pengujian, Peraturan daerah, Peraturan kepala daerah

Abstract

Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan pengujian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Namun, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur juga memiliki kewenangan melakukan pengujian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis lembaga negara atau pejabat manakah berwenang menguji Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah lembaga yang berwenang menguji Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih tinggi derajatnya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24A ayat (1) dan berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang artinya “hukum yang hierarkinya lebih tinggi menggantikan hukum yang lebih rendah, jika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan, maka yang digunakan adalah peraturan lebih tinggi derajatnya”. Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, apabila menginginkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dapat mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebelum ditetapkan atau disahkan. Pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden Republik Indonesia), dalam membentuk undang-undang harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lain agar sinkron atau harmoni, tidak saling bertentangan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dan dapat memberikan kepastian hukum kepada warga negara.

Published
2026-02-28
Section
Articles