Keabsahan perjanjian adat dalam perspektif kepastian hukum (studi kasus pada masyarakat adat baduy dalam di provinsi banten)

  • Ichsan Saputro Universitas Muhammadiyah Cileungsi
  • Laila Yasir
Keywords: Hukum adat, Perjanjian adat, Masyarakat adat baduy, Living law

Abstract

Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagai perwujudan living law yang memiliki peran penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Keberadaannya tetap eksis meskipun dihadapkan pada perkembangan hukum positif dan modernisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perjanjian adat dalam masyarakat adat secara umum serta mengkaji secara khusus bentuk dan karakteristik perjanjian adat yang berlaku dalam Masyarakat Adat Baduy di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan penelitian lapangan (field research) melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian adat dalam masyarakat Baduy pada umumnya dilakukan secara tidak tertulis, bersifat konkret dan riil, serta berlandaskan pada nilai kejujuran, kepercayaan, kekeluargaan, dan kepatuhan terhadap norma adat (pikukuh adat). Keabsahan perjanjian adat tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan para pihak, tetapi juga oleh pemenuhan asas-asas hukum adat, meliputi asas tunai, asas percaya, asas rukun, asas patut, dan asas laras. Perjanjian adat tersebut mencakup berbagai bidang kehidupan, seperti pengelolaan harta benda, kredit perorangan, perburuhan, dan perjanjian bagi hasil. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat Baduy merupakan sistem hukum yang otonom dan tidak sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum perdata positif, namun tetap memiliki legitimasi konstitusional sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, keberadaan dan keberlakuan perjanjian adat Baduy patut dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari pluralisme hukum nasional Indonesia.

Published
2026-02-28
Section
Articles