Strategi komunikasi krisis PT Gojek dalam menangani isu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di media sosial
Abstract
Penelitian ini mengkaji strategi komunikasi krisis yang diterapkan oleh PT Gojek dalam menangani isu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta respons perusahaan melalui media sosial resminya, dengan fokus utama pada wilayah DK Jakarta. Berdasarkan Survei Balitbang Kementerian Perhubungan tahun 2022, sebanyak 59,13% warga Jabodetabek tercatat lebih sering menggunakan layanan Gojek dibandingkan dengan pesaingnya. Survei ini juga melibatkan 2.016 mitra pengemudi ojek daring, yang sebagian besar berasal dari wilayah DK Jakarta, sehingga menunjukkan bahwa kemitraan komunikasi di wilayah perkotaan masih belum terbangun secara optimal. Penelitian ini dilaksanakan dalam periode tertentu dengan menggunakan metode kualitatif berupa studi pustaka, analisis berita daring, serta dokumentasi media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respons Gojek terhadap isu PHK mengandung unsur keterlibatan (engagement), keterbukaan (openness), ketepatan waktu (timeliness), etika, dan ketulusan. Namun, terdapat kekurangan dalam penyampaian empati normatif serta kurangnya penjelasan emosional yang memadai mengenai alasan di balik kebijakan PHK tersebut. Penelitian ini mendapatkan beberapa temuan. Pertama, komunikasi krisis yang dilakukan oleh Gojek bersifat reaktif dan belum menyentuh akar permasalahan secara langsung. Selanjutnya, hubungan perusahaan dengan mitra pengemudi belum dikelola secara empatik, terutama setelah terjadinya demonstrasi pengemudi ojek online pada 20 Mei 2025. Terakhir, perusahaan perlu lebih memperhatikan dinamika sosial politik yang berkembang di masyarakat serta menyesuaikan strategi komunikasinya agar lebih responsif dan adaptif terhadap kondisi aktual. Implikasi dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengelolaan komunikasi krisis berbasis wilayah serta pengembangan respons sosial yang lebih tepat sasaran di masa mendatang.
Copyright (c) 2025 Tengku Faisal, Fauzan Azzamuddin Fatahillah, Nahdah Izah Laili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




