Penyuluhan Hukum; Penggunaan literasi digital sebagai upaya penanggulangan berita hoax dan bijak bermedia sosial bagi pelajar di kota Medan
Abstract
Pelajar sekolah menengah kejuruan di Kota Medan diberi tema literasi digital untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat kali ini. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari berita palsu dan menjadi bijak dalam media sosial sesuai dengan UU ITE. Seminar ini akan membahas bahaya penyebaran berita palsu dan konsekuensi hukum dari tidak berhati-hati menggunakan media sosial. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan kesadaran terhadap UU ITE yang menetapkan cara bermedia sosial yang cerdas dan sanksi bagi mereka yang menyalahgunakannya termasuk menyebarkan berita hoax. Dengan mengetahui dan memahami UU ITE, dengan mengetahui apa yang mereka ketahui dari kegiatan penyuluhan ini, para pelajar dapat menghindari menyebarkan berita hoax yang tidak jelas kebenaran. Diharapkan bahwa kegiatan ini akan menawarkan pemahaman dan pengetahuan tentang tujuan siswa di sekolah yang telah dipilih. Dengan mempelajari dan memahami cara cerdas menggunakan media untuk mencegah pelajar menyebarkan berita palsu, sebagai hasil dari kegiatan ini, diharapkan siswa dapat berbagi pengetahuan yang mereka peroleh tentang literasi cerdas bermedia sosial dengan siswa lain di lingkungan mereka
Copyright (c) 2024 Dahris Siregar, Min Adlina, Puji Chairu Salsabilla, Karolina Sitepu, Agung Arifman Halawa, Amelia Estetika Gulo, Antonius Ndraha, Herman Halawa, Yanuari Halawa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.